Kamis, 22 April 2010

kisahku
Pernah aku menjalani hidup ini dgn seorang wanita yg ku sayang,,,,
pada watu itu hampa jika tanpa dirinya, susah n senag selalu bersamanya, hingga aku terlalu cinta padanya, tapi itu tak berjalan panjang,,,aku tw kalu dia mempunyai kekasih di kampungnya, tapi tah mengapa aku larut dalam hidupnya. tk kusadari lama kelamaan aku merasa risih dgn hubgn yg seperti ini, aku merasa tk di hargai olehnya. sayng nya bukan untukku , dia bermesraan di belakangku, dia tk pernah lagi memberikan kasih sayangnya padaku, smpai2 dia memposting fotonyanya dgn kekasihnya di fb, aku sungguh kecewa dgnnya.
tanpa pikir panjang aku langsung mengambil hp q n akun kirimkn sms kalau aku tk ingin melanjutkan hubgn ini lagi, trus dia terima begitu saja keputusanku....dari stulah aku yakin law dia memang tk benar2 sayang padaku....smpai saat ini aku maih kecewa padanya..

Rabu, 31 Maret 2010

Mutiara Kasih

cinta sanng ibu takkan pernah luntur sepanjang zaman

CINTA ABADI

Assalamu'alaikum wr.wb.
Syukur Alhamdulillah kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan waktu tuk bisa tetap bersyukur kepada Allah SWT. Memuliakan-Nya adalh sallah satu benntuk rasa syukur pd-Nya.
Sauadara/saudari yg di cintai Allah, mari sejenak kita berfikir dan merenung mengenai cinta yg selama ini kita kenal....
Cinta,,,cinta.....dan cinta tulah yang selalu kita ucapkan pd seseorang yg kita sayangi, tapi adakah kita berfikir apa itu cinta dan tuk siapa sbenarnya cinta itu kita tujukan???
Saudaraku yg Dicintai Allah,,,cinta yg selama ini kita kennal hanyalah cinta seu yg mudah hilang di telan masa ....tapi tahukah saudaraku sekalian cinta sejati itu??? berikut penjelasannya.............................................>>>

Selasa, 29 September 2009

Tutorial Wirelless Wi-Fi

Friday, January 2, 2009

Membuat Jaringan Wireless Ad-Hoc Tanpa Router di Windows XP



Jaringan wireless atau nirkabel sangat berguna karena memungkinkan Anda menggunakan komputer Anda dan melakukan koneksi ke internet di mana saja di rumah atau kantor anda. Namun, sebagian besar jaringan nirkabel menggunakan router nirkabel, yang harus dibeli secara terpisah. Jika Anda memiliki lebih dari satu komputer, Anda dapat mengatur jaringan nirkabel tanpa perlu membeli wireless router dan menghemat uang anda sendiri.

Jaringan nirkabel konvensional, yakni router nirkabel misal Linksys WRT54GL DDWRT atau Edimax BR6204Wg berfungsi sebagai base stationt, seperti di banyak base station untuk cordless phones. Semua komunikasi nirkabel melalui router nirkabel, yang memungkinkan komputer terdekat untuk menyambung ke Internet atau ke satu sama lain.

Jaringan nirkabel ad hoc bekerja seperti walkie-talkie, karena komputer berkomunikasi langsung satu sama lainnya. Dengan mengaktifkan Internet Connection Sharing pada salah satu komputer, Anda dapat berbagi akses internet


Jaringan ad hoc adalah alternatif pintar untuk menggunakan router nirkabel, tetapi memiliki beberapa kelemahan:

* Jika komputer yang terhubung ke internet mati atau shut down, semua komputer yang merupakan bagian dari jaringan ad hoc kehilangan akses internet.
* Untuk menghubungkan ke Internet, satu komputer selalu memerlukan sambungan jaringan kabel.

Untuk menghubungkan komputer ke Internet menggunakan jaringan nirkabel ad hoc, ikuti langkah-langkah berikut (dijelaskan secara lebih rinci nanti dalam artikel ini):

1. Aktifkan Internet Connection Sharing pada komputer yang terhubung internet. Anda dapat melewatkan langkah ini jika anda tidak perlu mengakses Web.
2. Mengatur jaringan nirkabel ad hoc pada komputer yang terhubung internet.
3. Tambahkan komputer Anda yang lain ke jaringan nirkabel.

Cara mengaktifkan Internet Connection Sharing

Pada jaringan nirkabel dengan router, router memiliki tugas penting forwarding komunikasi dari komputer di jaringan ke Internet. Pada jaringan ad hoc, Anda harus menetapkan satu komputer untuk melayani peran ini. Komputer Anda harus memiliki koneksi kabel ke Internet, dan harus ditinggalkan di bila ingin dapat menggunakan komputer Anda yang lain.
Cara mengatur komputer pertama

Mengatur ad hoc jaringan nirkabel yang memungkinkan komputer untuk berbagi sebuah koneksi internet tanpa router

1. Jika perlu, pasang adapter jaringan nirkabel misal USB Wireless Tplink WN321 atau Tplink
WN322

2. Klik Mulai, kemudian klik Control Panel.
3. Pilih kategori di bawah, klik Network dan Internet Connections
4. Di bawah atau pilih icon Control Panel, klik Network Connections.
5. Klik-kanan koneksi jaringan nirkabel Anda, kemudian klik Properties.
6.Pada Wireless Network Connection Properties dialog box, klik tab Wireless Networks.
7. Pada tab Wireless Networks, di bawah jaringan yang dipilih, klik ADD.
8. Pada jaringan Wireless properti kotak dialog, pada tab Asosiasi, ketik nama jaringan wireless ad hoc di Jaringan nama (SSID) kotak (ditampilkan pada langkah 10). Misalnya, Anda dapat memberikan nama jaringan nirkabel Anda NETKOM.
9. Kosongkan Kunci disediakan untuk saya secara otomatis memeriksa dan memilih kotak ini adalah sebuah komputer-ke-komputer (ad hoc) network check box.
10. Buatlah password dengan 13-digit dalam kedua-kunci network. Untuk keamanan terbaik, gunakan kombinasi huruf, angka, dan tanda baca. Kemudian klik OK
11. Klik OK lagi untuk menyimpan perubahan

Cara mengatur tambahan komputer

Jika komputer Anda ingin menambahkan Anda ke jaringan tidak ada built-in dukungan jaringan nirkabel, pasang adapter jaringan nirkabelnya, misal PCI Wireless Adapter Tplink WN551G

Windows XP secara otomatis mendeteksi dan adapter baru akan memberitahu Anda bahwa ia menemukan jaringan nirkabel.

Sekarang komputer Anda terhubung ke jaringan nirkabel Anda

Catatan: Langkah-langkah ditas hanya berlaku jika Anda menggunakan Windows XP Service Pack 2 (SP2). Jika Anda belum terinstal SP2, kunjungi Microsoft Update untuk menginstalnya sebelum terhubung ke jaringan ad hoc.

1. Klik kanan ikon Jaringan Nirkabel di sudut kanan bawah layar Anda, kemudian klik View Available Wireless Networks.

Catatan:
Jika Anda menemui masalah, jangan takut untuk menanyakannya ke produsen merk adapter yang anda gunakan tersebut untuk membantu masalah anda.
2. Jendela The Wireless Network Connection akan muncul dan menampilkan jaringan nirkabel Anda terdaftar dengan SSID yang anda pilih. Jika Anda tidak melihat jaringan anda, klik Refresh Jaringan Daftar di sudut kiri atas. Klik jaringan Anda, kemudian klik Connect di sudut kanan bawah.
3. Windows XP akan meminta anda untuk memasukkan kunci password, kemudian klik Connect.

Windows XP akan menunjukkan signal strength yang terhubung ke jaringan anda. Setelah Anda terhubung, Anda dapat menutup jendela Wireless Network Connection.

Ulangi tiga langkah diatas pada setiap komputer yang akan terhubung ke jaringan nirkabel ad hoc.

Sekarang anda sudah siap untuk menelusuri dunia maya dan browsing ke www.netkom-wifi.com, dari komputer Anda ke jaringan rumah Anda. Rekomendasi jika anda menggunakan Router Nirkabel pastikan Linksys WRT54GL DD-WRT menjadi pilihan favorit anda karena dari kelengkapan fiturnya tidak terkalah oleh yang lainnya.

Kamis, 03 September 2009




Free Blog Content

Sabtu, 15 Agustus 2009

JILBAB

Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer

Posted by: rfirmans on: Wednesday, September 27th, 2006

Saya mendapat email dari penulisnya, sayang kalau tidak di-blog-kan, untuk kemaslahatan dan pengetahuan umat.


Dr.Quraish Shihab tetap berpendapat jilbab adalah masalah khilafiah, pendapat ganjil menurut pandangan ulama Salaf. Baca Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini ke-163

Oleh: Adian Husaini

Hari Kamis, (21/9/2006), saya diundang untuk membedah buku Prof. Dr. Quraish Shihab yang berjudul “Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer”. Tempatnya di Pusat Studi Al-Quran, Ciputat, lembaga yang dipimpin oleh Quraish Shihab sendiri. Hadir sebagai pembicara adalah Quraish Shihab, Dr. Eli Maliki, Dr. Jalaluddin Rakhmat, dan saya sendiri.

Acara ini mendapat sambutan yang cukup hangat. Ruangan yang tersedia tidak mampu menampung ratusan hadirin. Banyak peserta harus berdiri, karena kehabisan tempat duduk. Bertindak sebagai moderator adalah Dr. Mukhlis Hanafi, doktor tafsir lulusan Universitas al-Azhar Kairo, yang baru beberapa bulan kembali ke Indonesia. Ketika masih di Kairo, Mukhlis Hanafi sendiri sudah menulis satu makalah yang
mengkritik pendapat Quraish Shihab tentang jilbab. Dr. Eli Maliki, doktor bidang fiqih — yang juga lulusan Al-Azhar – mendadak menggantikan Dr. Anwar Ibrahim, anggota Komisi Fatwa MUI yang berhalangan hadir.

Prof. Quraish Shihab – seperti biasanya – dengan tenang mengawali paparannya yang ‘kontroversial’ tentang jilbab. Sudah lama ia mempunyai pendapat bahwa jilbab adalah masalah khilafiah – satu pendapat yang ganjil menurut pandangan para ulama Islam terkemuka.

Dalam bukunya tersebut, Quraish menyimpulkan, bahwa: “ayat-ayat al-Quran yang berbicara tentang pakaian wanita mengandung aneka interpretasi.” Juga, dia katakan: “bahwa ketetapan hukum tentang batas yang ditoleransi dari aurat atau badan wanita bersifat zhanniy yakni dugaan.”

Masih menurut Quraish, “Perbedaan para pakar hukum itu adalah perbedaan antara pendapat-pendapat manusia yang mereka kemukakan dalam konteks situasi zaman serta kondisi masa dan masyarakat mereka, serta pertimbangan-pertimbangan nalar mereka, dan bukannya hukum Allah yang jelas, pasti dan tegas.

Di sini, tidaklah keliru jika dikatakan bahwa masalah batas aurat wanita merupakan salah satu masalah khilafiyah, yang tidak harus menimbulkan tuduh-menuduh apalagi kafir mengkafirkan. (hal. 165-167). Dalam bukunya yang lain, “Wawasan Al-Quran”, (cetakan ke-11, tahun 2000), hal. 179), Quraish juga sudah menulis: “Bukankah Al-Quran tidak menyebut batas aurat? Para ulama pun ketika membahasnya berbeda
pendapat.”

Pandangan Quraish Shihab tersebut mendapat kritik keras dari Dr. Eli Maliki. Membahas QS 24:31 dan 33:59, Eli Maliki menjelaskan, bahwa Al-Quran sendiri sudah secara tegas menyebutkan batas aurat wanita, yaitu seluruh tubuh, kecuali yang biasa tampak, yakni muka dan telapak tangan. Para ulama tidak berbeda pendapat tentang masalah ini. Yang berbeda adalah pada masalah: apakah wajah dan telapak tangan wajib ditutup? Sebagian mengatakan wajib menutup wajah, dan sebagian lain menyatakan, wajah boleh dibuka.

Saya sendiri berkeberatan dengan kesimpulan Quraish Shihab bahwa jilbab adalah masalah khilafiah. Saya katakan, yang menjadi masalah khilafiah adalah masalah muka dan telapak tangan, telapak kaki dan sebagian tangan sampai pergelangan, jika ada hajat yang mendesak.

Kesimpulan Quraish Shihab – bahwa jilbab adalah masalah khilafiah — seyogyanya diklarifikasi, bahwa yang menjadi masalah khilafiyah diantara para ulama tidak jauh-jauh dari masalah “sebagian tangan, wajah, dan sebagian kaki”; tidak ada perbedaan diantara para ulama tentang wajibnya menutup dada, perut, unggung, paha, dan pantat wanita, misalnya.

Kesimpulan ini perlu dipertegas, agar tidak ada salah persepsi diantara pembaca, bahwa ‘batas aurat wanita’ memang begitu fleksibel, tergantung situasi dan kondisi.

Menurut Yusuf Qaradhawi, di kalangan ulama sudah ada kesepakatan tentang masalah ‘aurat wanita yang boleh ditampakkan’. Ketika membahas makna “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya” (QS 24:31), menurut Qaradhawi, para ulama sudah sepakat bahwa yang dimaksudkan itu adalah “muka” dan “telapak tangan”.

Imam Nawawi dalam al-Majmu’, menyatakan, bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Diantara ulama mazhab Syafii ada yang berpendapat, telapak kaki bukan aurat. Imam Ahmad menyatakan, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajahnya saja.

Diantara ulama mazhab Maliki ada yang berpendapat, bahwa wanita cantik wajib menutup wajahnya, sedangkan yang tidak cantik hanya mustahab. Qaradhawi menyatakan — bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan – adalah pendapat Jamaah sahabat dan tabi’in sebagaimana yang tampak jelas pada penafsiran mereka terhadap ayat: “apa yang biasa tampak daripadanya.” (Dikutip dari buku Fatwa-Fatwa Kontemporer (Terj. Oleh Drs. As’ad Yasin), karya Dr. Yusuf Qaradhawi, (Jakarta: GIP, 1995), hal. 431-436).

Pendapat semacam ini bukan hanya ada di kalangan sunni. Di kalangan ulama Syiah juga ada kesimpulan, bahwa ‘’apa yang biasa tampak daripadanya’’ ialah ‘’wajah dan telapak tangan’’ dan perhiasan yang ada di bagian wajah dan telapak tangan. Murtadha Muthahhari menyimpulkan, “… dari sini cukup jelas bahwa menutup wajah dan dua telapak tangan tidaklah wajib bagi wanita, bahkan tidak ada larangan untuk menampakkan perhiasan yang terdapat pada wajah dan dua telapak tangan yang memang sudah biasa dikenal, seperti celak dan kutek yang tidak pernah lepas dari wanita.” (Lihat, Murtadha Muthahhari, Wanita dan Hijab (Terj. Oleh Nashib Musthafa), (Jakarta: Lentera Basritama, 2002).

Bahkan, dalam buku Wawasan Al-Quran, Quraish Shihab sendiri sudah mengungkapkan, bahwa para ulama besar, seperti Said bin Jubair, Atha, dan al-Auza’iy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak tangan, dan busana yang dipakainya. (hal. 175-176).

Membaca kesimpulan buku Quraish Shihab tersebut, dapat menimbulkan pengertian, bahwa konsep “aurat wanita” dalam Islam bersifat “kondisional”, “lokal” dan temporal”. Kesimpulan ini “cukup riskan” karena bisa membuka pintu bagi “penafsiran baru” terhadap hukum-hukum Islam lainnya, sesuai dengan asas lokalitas, seperti yang sekarang banyak dilakukan sejumlah orang dalam menghalalkan perkawinan antara muslimah dengan laki-laki non-Muslim, dengan alasan, QS 60:10 hanya berlaku untuk kondisi Arab waktu itu, karena rumah tangga Arab didominasi oleh laki-laki.

Sedangkan sekarang, karena wanita sudah setara dengan laki-laki dalam rumah tangga – sesuai dengan prinsip gender equality – maka hukum itu sudah tidak relevan lagi. Bahkan, berdasarkan penelitian, lebih baik ika istrinya yang muslimah, dibandingkan jika suaminya yang muslim tetapi istrinya non-Muslim. Sebab, sekitar 70 persen anak ternyata ikut agama ibunya.

Dari pendapat para ulama yang otoritatif, bisa disimpulkan, bahwa ayat-ayat al-Quran yang berbicara tentang aurat dan pakaian wanita adalah bersifat universal, berlaku untuk semua wanita, sebagaimana ketika ayat-ayat al-Quran dan hadits Nabi yang berbicara tentang salat, jual beli, pernikahan, haid, dan sebagainya. Ayat-ayat itu tidak bicara hanya untuk orang Arab. Makanya yang diseru dalam QS 24:31 adalah “mukminat”. Itu bisa dipahami, sebab tubuh manusia juga bersifat universal. Tidak ada bedanya antara tubuh wanita Arab, wanita Jawa, wanita Amerika, wanita Cina, wanita Papua, dan sebagainya. Bentuknya juga sama.

Karena itu, pakaian dan aurat wanita juga bersifat universal. Sebuah koran nasional pernah memberitakan, sebuah sekolah menengah di AS melarang wanitanya mengenakan pakaian yang memperlihatkan belahan dadanya, karena dapat mengganggu konsentrasi para pelajar laki-laki, yang lebih suka melihat belahan dada wanita ketimbang pelajaran di kelas.

Hingga kini, di Inggris misalnya, tidak boleh melakukan aksi demonstrasi di jalan raya dengan bertelanjang bulat. Karena sifatnya yang universal, maka tidak bisa dibenarkan – di daerah mana pun – wanita betelanjang dada – dengan alasan sudah menjadi “kebiasaan” sukunya. Pakaian koteka tetap salah, dan mereka yang berkoteka diupayakan secara bertahap supaya menutup auratnya.

Jika disepakati bahwa konsep teks al-Quran adalah bersifat “universal” dan “final” maka hukum-hukum yang dikandungnya juga bersifat “final” dan “universal” – tentu dengan memperhatikan faktor ‘illah.

Sebagai taushiyah, saya sampaikan kepada Prof. Quraish Shihab, bahwa melontarkan pendapat seperti itu tentang jilbab, bukanlah tindakan yang bijak. Di tengah arus budaya pornografi dan pornoaksi dan melanda masyarakat, dan munculnya arus budaya jilbab di kalangan wanita muslimah, penerbitan buku Jilbab karya Quraish Shihab ini, menurut saya, bukanlah tindakan yang bijaksana. Apalagi, diterbitkan oleh sebuah lembaga yang terhormat seperti Pusat Studi Al-Quran.

Ditambah lagi, meskipun ini hanya sebuah pendapat, tetapi pendapat ini bukan keluar dari seorang Inul Daratista atau seorang Asmuni, melainkan keluar dari seorang mufassir Al-Quran yang paling terkenal saat ini di Indonesia.

Pendapat Prof. Dr. Quraish Shihab tentang jilbab dan fakta seorang putrinya yang tidak mengenakan jilbab dijadikan legitimasi oleh satu Majalah untuk melegitimasi tentang tidak perlunya wanita mengenakan jilbab. Majalah ini pada 22 Maret 2005, menulis judul cover: “TERHORMAT MESKI TANPA JILBAB.”

Dr. Eli Maliki juga mengkritik sikap Prof. Quraish Shihab yang tidak mentarjih satu pendapat di antara para ulama, dan menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat luas untuk memilih pendapat-pendapat yang bermacam-macam. Padahal, kata Dr. Eli, tugas ulama adalah memimbing masyarakat, dengan menunjukkan mana pendapat yang lebih kuat, dibandingkan dengan yang lain. Seorang mahasiswi yang hadir mengaku bingung membaca buku Quraish dan takut membawa buku itu ke tempat asalnya, karena buku itu ia nilai bisa membingungkan.

Menghadapi semua kritik itu, Quraish Shihab tidak berubah dengan pendapatnya. Ia tetap menyatakan, bahwa jilbab adalah masalah khilafiah. Padahal, dalam bukunya, Quraish hanya merujuk kepada pemikiran seorang pemikir liberal Mesir yaitu Muhammad Asymawi.

Quraish bersikap kritis terhadap Muhammad Syahrur, tetapi tidak kritis terhadap Asymawi. Quraish tetap bertahan dengan pendapatnya, bahwa mengenakan jilbab yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan adalah ‘sebuah anjuran’, bukan kewajiban.

Eli Maliki juga mengkritik pendapat Quraish ini, dan menyatakan, bahwa mengenakan jilbab adalah sebuah kewajiban, yang jelas-jelas dinyatakan dalam Al-Quran. Quraish Shihab, meskipun bertahan dengan pendapatnya, bahwa jilbab adalah sebuah anjuran, namun dia mengaku telah mengajurkan keluarganya untuk memakai jilbab.

Dan ia berharap, para muslimah yang berjilbab, tidak lantas melepas jilbabnya, karena membaca pendapatnya. Quraish juga menekankan, bahwa ‘daerah-daerah rawan wanita’ tetap wajib untuk ditutup.

Menurut saya, karena begitu jelasnya perintah Al-Quran, dan padunya pendapat para sahabat Nabi, para tabiin, tabi’ut tabi’in, dan para ulama sesudahnya, tentang kewajiban mengenakan jilbab, lebih aman jika kita mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa jilbab adalah kewajiban yang jelas. Jika ada yang belum mampu mengenakan jilbab – karena berbagai alasan – sebaiknya tidak mengubah hukum jilbab. Lebih baik mengakui bahwa ada kekurangan dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Walhasil, diskusi itu memang belum tuntas. Quraish Shihab tetap dengan pendapatnya semula. Kita pun sudah menyampaikan nasehat dan pendapat-pendapat untuk Quraish Shihab secara langsung. Kewajiban kita sudah selesai. Sekarang kita serahkan kepada Allah SWT.

Semoga masyarakat tidak dibuat bingung dengan pendapat Quraish Shihab tentang jilbab. Lebih aman jika masyarakat mengikuti pendapat para ulama yang sejak zaman Sahabat Nabi hingga kini telah bersepakat tentang kewajiban wanita menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya. Bagaimana pun, harus diakui, pendapat Quraish Shihab tentang jilbab, adalah pendapat yang ganjil, di kalangan ulama kaum Muslimin. Meskipun dia dikenal sebagai pakar tafsir, namun dalam hal ini, menurut saya, pendapatnya jelas keliru. Mudah-mudahan di masa mendatang, Quraish Shihab bersedia meralat pendapatnya. Wallahu a’lam.
(Jakarta, 23 September 2006/ www.hidayatullah.com ).